Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pasalnya Tom Lembong dalam satu di antara empat hal yang meringankan disebutkan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

TRIBUNSOLO.COM - Nasib mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat, menjadi sorotan.

Pasalnya Tom Lembong dalam satu di antara empat hal yang meringankan disebutkan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Baca juga: 4 Hal yang Memberatkan Tom Lembong Divonis Bersalah, Dulu Pernah Dipuji Jokowi Stabilkan Harga Gula

Terungkap ada sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara meski menyebut Tom tak menikmati hasil korupsi dalam vonis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.

“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.

Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.

Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.

Kerugian negara Rp 194 M

Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.

Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.

Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.

Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.

Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.

Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.

Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Sama-sama Kena Kasus, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi : Bukan Kebetulan

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis

Ada empat hal yang memberatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus impor gula.

Hal ini diungkap Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.

"Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ujar hakim.

Berikut 4 poin yang memberatkan vonis Tom Lembong sebagaimana dibacakan hakim dalam sidang:

  1. Terdakwa saat menjadi mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabiitas harga gula nasional terkesan lebih mengedapanan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial
  2. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar pengambilan stiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula
  3. Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermafaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih
  4. Terdakwa saat menjadi mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula krital putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.
 

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong, antara lain:

  1. Terdakwa belum pernah dihukum
  2. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan
  3. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan
  4. Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Pernah Dipuji Presiden Joko Widodo Stabilkan Harga Gula

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim dirinya pernah dipuji Presiden Joko Widodo karena berhasil stabilkan harga gula.

Tom Lembong memberikan pengakuan itu saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Harga gula stabil bisa dijelaskan. Yang tadi saudara jelaskan akhirnya tercapai pada bulan apa tolong jelaskan," kata JPU di persidangan.

Tom Lembong lantas menjelaskan dirinya dipuji Presiden Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.

"Seingat saya, saya juga diinformasikan, dan bahkan saya mendapat apresiasi dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden harga pangan mulai stabil di Juni-Juli 2016," kata Tom Lembong.

Dia melanjutkan, khusus harga gula mulai turun di triwulan tiga 2016 dan turun di triwulan empat 2016.

"Sampai akhirnya mendekati tingkat harga gula di awal-awal 2016," jelasnya.

Kemudian jaksa menanyakan dengan harga berapa harga gula kembali stabil.

"Dengan harga pertama ketika penugasan Rp12.560 atau berapa?" tanya jaksa kembali.

"Sekitar segitu," jawab Tom Lembong.

Tom Lembong sebelumnya di persidangan juga sudah mengungkapkan penugasan impor gula atas perintah Presiden Jokowi.

"Baik, coba untuk lebih jelas tapi singkat mohon diterangkan. Awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan (Impor gula) tersebut, sampai dengan terlaksananya importasi gula yang menunjuk kepada delapan perusahaan," tanya Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan.

Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Semua harga-harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga. 

"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai Menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab. Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.

Kemudian Hakim Dennie menanyakan untuk perintah presiden tersebut.

Langsung mendapat perintah dari presiden dalam bentuk lisan atau tertulis.

"Iya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor biasanya, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terangnya.

Hakim Dennie kembali mencecar penugasan tersebut dari presiden dan menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa saudara pahami apa.

"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," kata Tom Lembong.

Bahkan kata Tom Lembong, Presiden Jokowi cerita langsung kepada dirinya. Kenapa Presiden Jokowi suka blusukan seperti ke pasar.

"Karena beliau mendengar langsung, di pasar langsung diteriakin, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak.' Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat," kata Tom Lembong.

Lanjutnya Presiden Jokowi juga lazimnya suka menelpon langsung para menteri, melalui ajudannya. 

"Dan dalam beberapa kali beliau menelpon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," kata Tom Lembong.

"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan

Divonis 4,5 tahun

Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved