Ijazah Jokowi Digugat
Kuasa Hukum Bantah Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jokowi di Polresta Solo Karena Kliennya Sakit
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap kronologi kenapa pemeriksaan di tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya digelar di Mapolresta Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap kronologi kenapa pemeriksaan di tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya digelar di Mapolresta Solo.
Yakup usai mendampingi Jokowi dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (23/7/2025) siang ini menjelaskan bahwa memang kliennya telah mendapatkan panggilan pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Namun Yakup menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi menyurati Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan.
Tetapi Yakup juga menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan tersebut bukan karena kliennya sakit melainkan karena telah memiliki agenda yang sudah terjadwal sebelum ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

"Masih ada yang mencoba memlintir bahwa pak Jokowi kemarin dipanggil kok sakit kemudian tidak hadir. Di sini saya sampai kan dengan tegas bahwa memang Bapak Jokowi sudah dipanggil hari Kamis (17/7/2025) kemarin," ungkap Yakup.
"Namun kami kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta penundaan karena memang Pak Jokowi sudah kegiatan atau agenda yang tidak bisa ditinggalkan," lanjut dia.
Sementara itu terkait penentuan pemeriksaan terhadap Jokowi digelar di Mapolresta Solo, Yakup juga menjelaskan bukan karena kliennya diberi keistimewaan oleh penyidik.
Baca juga: Penggugat Ijazah Palsu Kritik Keistimewaan yang Diterima Jokowi, Termasuk Diperiksa di Polresta Solo
Yakup menegaskan bahwa pihaknya terlebih dulu mengajukan kepada pihak penyidik untuk pergantian lokasi pemeriksaan setelah tahu ada sejumlah saksi yang juga diperiksa di Mapolresta Solo.
"Jadi ini bukan pemeriksaan khusus untuk Pak Jokowi tapi ini karena kami mengetahui bahwa banyak sekali saksi-saksi diperiksa di sini oleh karena itu kami mencoba menghubungi apakah pak Jokowi bisa diperiksa bersamaan," urainya.
"Ternyata itu sangat mempermudah penyidikan dan membantu penyidik, sehingga kami menghormati hukum. Dan ternyata hari ini," pungkas Yakup.
Siapa Yakup Hasibuan?
Yakup Hasibuan, nama yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik, tidak hanya dikenal sebagai suami dari aktris ternama Jessica Mila, namun juga sebagai sosok pengacara muda berbakat dengan rekam jejak akademik dan karier hukum yang mengesankan.
Anak dari pengacara senior Otto Hasibuan ini kini turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Yakup Hasibuan, atau nama lengkapnya Yakup Putra Hasibuan, lahir pada 31 Agustus 1995. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Otto Hasibuan dan Norwati Damanik.
Otto Hasibuan sendiri dikenal sebagai tokoh hukum nasional yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Yakup tumbuh dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan dan hukum. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 2016.

Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi ke jenjang magister di New York University School of Law dan meraih gelar Master of Laws (LL.M).
Karier Yakup dimulai sejak masa kuliah, ketika ia aktif dalam berbagai kegiatan organisasi dan magang di lembaga pemerintahan maupun firma hukum.
Setelah lulus, Yakup sempat bekerja di firma hukum internasional Baker McKenzie (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), tempat ia menangani berbagai sengketa komersial dan proyek-proyek besar selama tiga tahun.
Setelah menyelesaikan studi lanjutannya di AS, Yakup kembali ke Indonesia dan bergabung dengan kantor hukum milik ayahnya, Otto Hasibuan & Associates.
Di sana, ia memperluas pengalamannya dalam bidang litigasi pidana dan sengketa korporasi. Selain itu, Yakup juga mendirikan startup hukum berbasis teknologi bernama Perqara dan Lima, dengan misi memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat luas.
Pada 2024 hingga 2025, nama Yakup semakin dikenal luas setelah ia tergabung dalam tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Baca juga: Intip Potret Mewahnya Resepsi Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan, Dihadiri Banyak Artis
Ia termasuk dalam 15 orang pengacara yang dilibatkan oleh Jokowi dalam pelaporan kasus tersebut ke polisi.
Kiprah Yakup juga tercatat dalam penyelesaian sengketa Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, di mana ia disebut mendukung tim hukum pasangan Prabowo-Gibran.
Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dua dokumen penting miliknya kepada penyidik dari Polda Metro Jaya pada saat pemeriksaan atas aduan yang ia layangkan mengenai dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (23/7/2025) siang.
Jokowi diperiksa oleh penyidik di Ruang Lounge Mapolresta Solo selama 3 jam dan dicecar 45 pertanyaan dimana 35 pertanyaan sama seperti pada pemeriksaan pertama.
Ditemui usai pemeriksaan, Jokowi mengatakan bahwa setidaknya ada dua dokumen berupa ijazah yang disita oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dua dokumen tersebut merupakan ijazah asli Jokowi saat lulus dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Ya juga sudah dilakukan tadi, penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik," terang Jokowi.
Di momen yang sama, Jokowi mengaku bahwa dirinya diperiksa bersama dengan sejumlah saksi lain yang juga dipanggil oleh penyidik.
Baca juga: Kubu Jokowi di Solo Ladeni Permintaan Roy Suryo cs, Tak Keberatan Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik
Setidaknya ada 10 saksi yang disebut Jokowi diperiksa bersama-sama dengan dirinya pada hari ini.
"Iya tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi yang juga diperiksa, ada 10 plus saya berarti 11," pungkasnya.
Diduga 10 saksi tersebut berasal dari instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah Jokowi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dicecar 45 Pertanyaan
Ditemui usai pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam, Jokowi mengatakan bahwa dirinya diperiksa dan didcecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
Namun demikian, Jokowi menjelaskan bahwa 35 pertanyaan merupakan pertanyaan ulangan yang pernah ia dapatkan pada pemanggilan pertama di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Ya tadi pemeriksaan oleh penyidik, ada 45 pertanyaan yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi direview kembali dan yang baru 10 pertanyaan," terang Jokowi.

Jokowi juga menegaskan dirinya menjawab kesemua pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu, sesuai dengan yang terjadi apa adanya," lanjut dia.
Sementara itu saat disinggung terkait apa saja pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik, Jokowi menyebut ada beberapa pertanyaan termasuk keterkaitan dirinya dengan salah satu kader PSI Dian Sandi yang mengunggah potret ijazah S1 miliknya di media sosial.
"Yang baru tadi mengenai Dian Sandi apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk memposting ijazah saya. Semuanya saya jawab bahwa saya bertemu di rumah saat Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya," urainya.
Baca juga: Penampakan Mewahnya Ruangan Pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo, Biasanya Dipakai untuk Terima Tamu
"Dan yang kedua, saya juga tidak memerintahkan untuk memposting ijazah itu di media sosial. Saya jawab apa adanya," tambah Jokowi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi juga mendapat pertanyaan terkait jabatan Kasmudjo maupun siapa nama dosen pembimbing skripsi dirinya ketika duduk di bangku kuliah.
"Yang kedua mengenai pak Insinyur Kasmudjo saya sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya dan memang dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan pak Kasmudjo tapi Prof Dr Ir Ahmad Sumitro. Ini untuk lebih memperjelas saja," kata dia.
Jokowi pun berharap agar proses hukum terkait aduannya mengenai dugaan pencemaran nama baik bisa berjalan lancar dan dihormati oleh semua pihak.
"Ya proses hukum kita hormati dan terus akan kita ikuti," ungkapnya.
"Ya kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada sampai nanti di pengadilan kita lihat ya," pungkasnya.
Kronologi Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Berikut kronologi lengkap kasus tersebut:
Awal Mula Tuduhan
Tuduhan penggunaan ijazah palsu terhadap Jokowi mencuat di media sosial dan berbagai forum publik sejak tahun 2022.

Sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr. Tifauziah, secara terbuka menyuarakan dugaan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli dari jenjang pendidikan yang pernah dijalaninya.
Pernyataan-pernyataan itu kemudian viral dan memicu polemik luas, terlebih karena menyasar kredibilitas Presiden secara langsung.
Jokowi Melapor ke Polisi
Pada akhir tahun 2023, Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum presiden.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam dugaan penyebaran berita bohong tentang ijazah Jokowi.
Penyidikan Naik dan Pemeriksaan Dimulai
Kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sejumlah saksi dan ahli mulai dimintai keterangan.
Namun, karena sebagian besar saksi berasal dari Solo dan Yogyakarta—termasuk pihak sekolah tempat Jokowi mengenyam pendidikan—penyidik memutuskan untuk memindahkan lokasi pemeriksaan ke Solo guna memudahkan proses.
Daftar 12 Orang yang Dilaporkan Jokowi
Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025, dan hingga kini terus berproses di kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu, Jokowi melaporkan total 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Baca juga: Beda dari Pengunjung Lain, Mobil Alphard Milik Jokowi Parkir di Depan Lobi Polresta Solo
Pelaporan ini disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube.
Dalam video-video tersebut, para terlapor diduga menyampaikan tudingan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu ini terus bergulir dan merugikan reputasinya sebagai kepala negara.
Kuasa hukum Jokowi mengungkap bahwa terdapat 12 nama yang masuk dalam laporan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat hingga akademisi dan aktivis publik.
Berikut daftar nama-nama yang dilaporkan:
1. Roy Suryo – Mantan Menpora dan pakar telematika
2. Rismon Sianipar – Ahli digital forensik
3. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) – Epidemiolog dan aktivis
4. Rizal Fadillah – Pemerhati politik
5. Eggi Sudjana – Aktivis hukum
6. Damai Hari Lubis
7. Ruslam Effendi
8. Kurnia Tri Royani
9. Michael Benyamin Sinaga
10. Nurdian Noviansyah Susilo
11. Ali Ridho (Aldo)
12. Abraham Samad – Mantan Ketua KPK
Dari nama-nama tersebut, beberapa seperti Roy Suryo dan dr. Tifa secara terbuka pernah menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui kanal media sosial dan diskusi publik.
Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam hal keasliannya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan karena menyangkut konten digital yang dianggap menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik secara negatif.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi dan tim kuasa hukum menjerat para terlapor dengan pasal Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
(*)
ijazah jokowi
Jokowi
Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya
Yakup Hasibuan
TribunBreakingNews
Breaking News
Solo
Mapolresta Solo
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo, Penggugat Minta Ganti Hakim |
![]() |
---|
Perjalanan Muhammad Taufiq Gugat Ijazah Jokowi di Solo: Dulu Gugur, Kini Ajukan Citizen Lawsuit |
![]() |
---|
Bukan Hanya Jokowi di Solo, Rektor UGM hingga Kapolri Ikut Digugat Citizen Lawsuit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.