Kasus Korupsi Impor Gula
Dapat Dukungan Penuh dari Anies Baswedan, Tom Lembong Terharu Bahagia : Semakin Bersemangat
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, turut menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti kliennya menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.
“Ini menjadi pemicu juga bagi seluruh masyarakat, 'Apa iya, ada orang korupsi tapi nggak ambil uang?' Jadi kasus apa ini sebenarnya?” ujar Zaid.
Anies memastikan akan terus mendampingi Tom dalam mencari keadilan, termasuk jika ingin menempuh upaya hukum lanjutan.
“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies menutup pernyataannya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.
Ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan dan memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Dennie.
| Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
|
|---|
| Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
|
|---|
| Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/anies-dan-tom-lembong-berpelukan.jpg)