Kasus Korupsi Impor Gula

Dapat Dukungan Penuh dari Anies Baswedan, Tom Lembong Terharu Bahagia : Semakin Bersemangat

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya. 

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, turut menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti kliennya menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.

“Ini menjadi pemicu juga bagi seluruh masyarakat, 'Apa iya, ada orang korupsi tapi nggak ambil uang?' Jadi kasus apa ini sebenarnya?” ujar Zaid.

Anies memastikan akan terus mendampingi Tom dalam mencari keadilan, termasuk jika ingin menempuh upaya hukum lanjutan.

“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies menutup pernyataannya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.

Ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan dan memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Dennie.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved