Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Dapat Dukungan Penuh dari Anies Baswedan, Tom Lembong Terharu Bahagia : Semakin Bersemangat

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendapatkan dukungan moral luar biasa dari sahabatnya, Anies Baswedan, selama proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya.

Menurutnya, Tom bahkan terkejut dan sangat tersentuh atas perhatian sahabatnya itu.

"Dia (Tom Lembong) sampaikan 'I'm surprised', sangat terkejut dengan kehadiran Pak Anies. Tentu sangat senang," ujar Zaid dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Mahfud MD Nilai Vonis terhadap Tom Lembong Keliru : Dia Hanya Melakukan Tugas dari Atas

Dia menambahkan, dukungan Anies membuat semangat Tom “semakin luar biasa” dalam menghadapi kasus yang disebut sebagai ujian berat dalam hidupnya.

Anies Baswedan sendiri secara terbuka menyatakan bahwa ia ingin menemani sahabatnya itu dalam seluruh proses hukum yang sedang dijalani.

Tom diketahui adalah mantan co-captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara impor gula pada periode jabatannya sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Presiden Joko Widodo didampingi Thomas Lembong (tengah) dan Teten Masduki (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Entrepreneurial ASEAN Economic Community dalam Konferensi Tingkat Tinggi Amerika Serikat-ASEAN di Indian Wells, California, Amerika Serikat, (15/2/2016). TRIBUNNEWS/SETPRES/LAILY RACHEV
JOKOWI DAN TOM - Joko Widodo didampingi Thomas Lembong (tengah) dan Teten Masduki (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Entrepreneurial ASEAN Economic Community dalam Konferensi Tingkat Tinggi Amerika Serikat-ASEAN di Indian Wells, California, Amerika Serikat, (15/2/2016). TRIBUNNEWS/SETPRES/LAILY RACHEV (SETPRES/LAILY RACHEV)

Anies Baswedan Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi

Putusan ini disambut kekecewaan oleh Anies.

Ia menyebut vonis tersebut mencederai akal sehat dan bisa menjadi bentuk kriminalisasi.

“Kalau kita ikuti proses sidang ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Sama seperti saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” tegas Anies kepada wartawan usai sidang, Jumat (18/7/2025).

Anies juga mempertanyakan keadilan dalam putusan tersebut. Ia menilai vonis terhadap Tom sebagai sinyal buruk terhadap sistem hukum.

“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ucap Anies.

Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved