Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Gugatan Ijazah Jokowi Tak Lanjut, Muhammad Taufiq Tuding PN Solo Tak Berani Adili

Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
KECEWA - Penggugat ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq dan kuasa hukumnya memperlihatkan memori banding di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/7/2025). Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Muhammad Taufiq menuding Pengadilan Negeri Solo tak berani mengadili perkara ini dengan mengabulkan eksepsi tergugat.

Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut.

“Itu bukan gugatan tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri tidak berani menerima. Nomor kami 99/pdt.G/2025/PN Skt tidak dapat diterima. Tetapi sebaliknya 96/Pdt.G/2025/PN Skt gugatan Esemka diterima,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/7/2025).

Penggugat ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq
KECEWA - Penggugat ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi, Muhammad Taufiq dan kuasa hukumnya memperlihatkan memori banding di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/7/2025). Ia pun heran perkaranya tidak diterima sementara gugatan Mobil Esemka terus berlanjut.

Pihaknya telah mengajukan banding atas putusan ini.

Memori banding setebal 15 halaman telah dilayangkan.

Ia menilai ijazah Jokowi belum terbukti keabsahan maupun keasliannya.

Sebab, putusan yang selama ini keluar belum menyentuh substansi pokok perkara.

“Sampai dengan hari ini tidak ada putusan yang mengatakan ijazah itu sah atau tidak sah ijazah itu asli atau tidak asli. Karena yang diputus belum sampai pada pokok perkara,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini sudah semestinya dilayangkan ke pengadilan.

Sebab, perkara ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum bukan pembatalan administrasi yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini putusan yang bodoh-bodoh pintar. Yang paling aman itu memang perkara tidak dapat diterima. Karena tidak dapat diterima belum sampai memeriksa ijazah. Baik dalam posita, atau kronologi perkara, maupun petitum atau tuntutan kami tidak sama sekali menyatakan pembatalan pemilihan wali kota, gubernur, atau pilpres,” jelasnya.

Baca juga: M Taufiq Pertanyakan Status Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi: Kok Bisa?

Ia menilai proses verifikasi tidak benar-benar dilakukan saat pendaftaran sebagai calon dari mulai pemilihan Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

“Dari hasil penelusuran kami KPU Surakarta, provinsi, maupun pusat tidak melakukan verifikasi. Hanya syarat norma difotokopi dilegalisir,” tuturnya.

Meski Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak berwenang, ia yakin di tingkat banding gugatannya akan diproses lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved