Kasus Korupsi Impor Gula
Sepakat Kata Mahfud MD, Kuasa Hukum Tom Lembong Ibaratkan Kliennya Dituduh Maling Tanpa Hasil Curian
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi impor gula pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dapat Dukungan Penuh dari Anies Baswedan, Tom Lembong Terharu Bahagia : Semakin Bersemangat
Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.
Mahfud MD menilai, hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Vonis terhadap Tom Lembong Keliru : Dia Hanya Melakukan Tugas dari Atas
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kuasa hukum Tom Lembong, Zaid menyebut, sejumlah pakar hukum dan masyarakat dapat memberikan penilaian sendiri terkait vonis Tom Lembong.
"Dengan diputus seperti ini masyarakat sendiri yang menilai, kami enggak usah lagi bercerita ini bagaimana, masyarakat bisa menilai kok," ungkap Zaid dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
"Koruptor itu kan kalau kita bahasakan secara simpel adalah maling, mana ada orang maling yang enggak ada hasil malingnya, ngambil ngambil dikasih ke orang lain yang enggak dikenal, ini kan enggak make sense," ujar Zaid.
Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Menurutnya, menjadi wajar ketika masyarakat maupun ahli hukum bersuara mengenai putusan hakim.
"Wajar nalar publik terusik dan wajar juga masyarakat banyak yang berteriak," ujar Zaid.
"Kalau saya kembalikan kepada statement Pak Mahfud tadi ya. Pak Mahfud orang yang rasional, dia guru besar hukum, jadi dia tidak mungkin berstatement sembarangan, pasti ada dasarnya," ungkap Zaid.
"Ini bukan tentang Tom Lembong seorang, tapi ini tentang aparat penegak hukum hukum dan proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu yang menjadi catatan," tambahnya.
Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
![]() |
---|
Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.