Koperasi Merah Putih
Kisah Koperasi Merah Putih di Sumenep, Sudah Ada Minta Pinjam Rp 100 Juta, Padahal Belum Ada Modal
Belum ada seminggu peresmian tersebut ternyata sudah ada warga yang menanyakan soal pinjaman uang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Terdapat dua jenis simpanan yang wajib dimiliki anggota:
- Simpanan Pokok: Disetor saat pertama kali menjadi anggota dan tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.
- Simpanan Wajib: Disetor secara berkala dan tidak bisa dicairkan selama keanggotaan masih berlangsung.
Apa saja jenis usaha Kopdes/kel Merah Putih?
Jenis usaha meliputi yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih yaitu:
- Outlet gerai sembako
- Apotek desa/kelurahan
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa/kelurahan
- Cold storage (penyimpanan dingin)
- Usaha logistik
- Usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat
(*)
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Koperasi Merah Putih
Belum Sebulan Diresmikan di Klaten, Muncul Kekhawatiran Kopdes Merah Putih Ciptakan Kredit Macet |
![]() |
---|
Belum Ada Juknis, Para Kades di Karanganyar Diminta Tak Buru-buru Jalankan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Jakarta Baru Beroperasi Penuh Oktober, 3 Bulan Setelah Diresmikan Presiden |
![]() |
---|
Baru Satu Desa yang Punya Tujuh Unit Usaha Koperasi Merah Putih di Boyolali, Desa Mana? |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Sragen: Sudah Diresmikan Presiden Prabowo, Ada yang Belum Punya Unit Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.