Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Sepakat Kata Mahfud MD, Kuasa Hukum Tom Lembong Ibaratkan Kliennya Dituduh Maling Tanpa Hasil Curian

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
MAHFUD DAN TOM - Kolase foto mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong beberapa waktu lalu. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya. 

“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” sindirnya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.

Ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan dan memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Dennie.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti, karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana hasil korupsi dalam kasus ini.

Tom Lembong sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum menilai putusan tersebut berbahaya bagi birokrasi, karena bisa menjerat pejabat yang hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved