Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Sepakat Kata Mahfud MD, Kuasa Hukum Tom Lembong Ibaratkan Kliennya Dituduh Maling Tanpa Hasil Curian

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
MAHFUD DAN TOM - Kolase foto mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong beberapa waktu lalu. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mahfud MD mengenai vonis kliennya. 

Dengan putusan ini, publik kini menanti hasil proses banding di pengadilan tingkat berikutnya, yang diharapkan bisa memberikan keadilan secara lebih objektif.

Profil Tom Lembong, Pernah jadi Mendag Era Jokowi

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971, dan menghabiskan masa kecilnya di Jerman sebelum kembali ke Indonesia dan menempuh pendidikan di SMA Regina Pacis, Jakarta.

Ia kemudian melanjutkan studi ke Harvard University, lulus pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kota.

Baca juga: Sepakat dengan Mahfud MD, Peneliti BRIN Sebut Pemakzulan Prabowo-Gibran Tak Harus 1 Paket

Meski berlatar belakang arsitektur, karier Tom justru melejit di sektor keuangan.

Ia pernah bekerja di Morgan Stanley Singapura dan kemudian sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.

Karier pemerintahannya dimulai ketika ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. 

Tom Lembong lalu menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Gabung Oposisi, Terjerat Kasus

Setelah lama tak muncul di publik, Tom Lembong kembali mencuat ketika bergabung sebagai Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Ia kemudian menyebut bahwa langkah politiknya itu membuka jalan bagi politisasi terhadap dirinya.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom dalam pledoi yang dibacakan pada sidang Rabu (9/7/2025) malam.

Tom juga menyinggung bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung terkait kasus impor gula diterbitkan pertama kali pada 3 Oktober 2023, namun penetapannya sebagai tersangka terjadi dua minggu setelah pelantikan resmi penguasa baru di DPR RI pada 2024.

“Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya... Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” ujar Tom dalam pernyataan penuh makna.

Sejumlah tokoh politik seperti Anies Baswedan tampak hadir dan menunjukkan dukungan moral saat proses persidangan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul : Tanpa Mens Rea Tom Lembong Dipidana, Kuasa Hukum Tanggapi Pernyataan Mahfud MD

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved