Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT
Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga orang
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
KA Batara Kresna adalah layanan kereta api komuter dengan subsidi perintis (sebelumnya menggunakan sarana railbus) milik PT Kereta Api Indonesia yang beroperasi di rute Solo Purwosari-Wonogiri dan merupakan proyek kerja sama antara Kementerian Perhubungan dengan PT KAI.
Layanan yang aslinya merupakan bus rel ini menjadi bus rel kedua di Indonesia setelah bus rel Kertalaya di Sumatera Selatan dan menjadi bus rel terakhir yang beroperasi di Indonesia.

Kejadian Kecelakaan Tewaskan 4 Orang
Seperti diketahui, Kecelakaan tragis itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Kepolisian Sukoharjo sendiri menyatakan kecelakaan tersebut bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo.
Sebab kasus terus adanya kelalaian penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di PJL 19.

Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19 yang berada di lokasi kejadian yaitu Surya Hendra Kusuma sempat membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat kejadian saat berbincang dengan TribunSolo.com.
Surya menyebut kecelakaan tersebut dikarenakan tidak adanya komunikasi keberangkatan kereta Api Batara Kresna di Stasiun Nguter, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (13/2/2025).
AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.
Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.