Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT

Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga orang

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, resmi selesai digelar pada Senin (28/7/2025) kemarin.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, Kepolisian Resor Sukoharjo memperagakan sebanyak 27 adegan. 

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan

Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga lainnya.

Meski demikian, kuasa hukum tersangka, Bilmar Noaru, menyampaikan masih ada yang kurang, kliennya mengaku tidak menerima informasi melalui radio komunikasi (HT) pada saat kejadian.

"Bukan tidak mendengar atau mengabaikan, tetapi memang menurut klien kami, suara dari HT tidak masuk. Jadi komunikasi melalui HT tidak terdengar sama sekali di pos PJL 19 tempat klien kami bertugas,” kata Bilmar saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, selama ini komunikasi antar petugas penjaga jalur lintasan (PJL) lebih sering menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media koordinasi.

“Selama ini komunikasi antar PJL hanya mengandalkan grup WhatsApp. Jadi, kalau dari pos sebelumnya mengirim info via HT, dan suara itu tidak masuk ke HT klien kami, ya otomatis tidak tahu ada kereta datang,” ujarnya.

Baca juga: Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya?

Menurut Bilmar, semua rangkaian peristiwa telah tergambar dalam rekonstruksi. 

Namun, titik penting yang menjadi sorotan adalah soal tidak sampainya informasi keberangkatan kereta dari Pos PJL Begajah ke pos tempat tersangka berjaga.

"Dari keseluruhan adegan sudah tergambarkan dengan jelas. Tapi yang menjadi poin penting adalah informasi keberangkatan kereta dari pos sebelumnya tidak sampai ke klien kami. Jadi ini bukan masalah kelalaian karena mengabaikan informasi, tapi karena informasi itu memang tidak masuk ke perangkat yang digunakan,” jelasnya.

Dengan ini, kuasa hukum nantinya akan menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan mendatang. 

Sementara itu, rekonstruksi ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, perwakilan PT KAI, saksi-saksi, dan tersangka. 

Sementara keluarga korban tidak hadir dalam proses tersebut.

Kepolisian menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan peran dan tanggung jawab dalam insiden tragis tersebut.

KA Batara Kresna adalah layanan kereta api komuter dengan subsidi perintis (sebelumnya menggunakan sarana railbus) milik PT Kereta Api Indonesia yang beroperasi di rute Solo Purwosari-Wonogiri dan merupakan proyek kerja sama antara Kementerian Perhubungan dengan PT KAI.

Layanan yang aslinya merupakan bus rel ini menjadi bus rel kedua di Indonesia setelah bus rel Kertalaya di Sumatera Selatan dan menjadi bus rel terakhir yang beroperasi di Indonesia.

REKA ADEGAN. Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menggelar rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, pada Senin (28/7/2025).
REKA ADEGAN. Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menggelar rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, pada Senin (28/7/2025). (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Kejadian Kecelakaan Tewaskan 4 Orang

Seperti diketahui, Kecelakaan tragis itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

Kepolisian Sukoharjo sendiri menyatakan kecelakaan tersebut bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Sehingga kasus tersebut dilimpahkan kepada Reskrim Polres Sukoharjo.

Sebab kasus terus adanya kelalaian penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di PJL 19.

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo.
MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19 yang berada di lokasi kejadian yaitu Surya Hendra Kusuma sempat membantah tudingan dirinya lalai atau meninggalkan pos saat kejadian saat berbincang dengan TribunSolo.com.

Surya menyebut kecelakaan tersebut dikarenakan tidak adanya komunikasi keberangkatan kereta Api Batara Kresna di Stasiun Nguter, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan dari Reskrim. PJL 19 berinisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan api Batara Kresna dan Daihatsu Sigra yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia," kata AKBP Anggaito saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (13/2/2025).

AKBP Anggaito mengaku penetapan tersangka pada 9 April 2025 kemarin dan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.

"Ditetapkan tersangka 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan," paparnya.

Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.

"Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," tandasnya.

 Sejarah

Bus rel ini diperkenalkan kepada publik pada tanggal 26 Juli 2011 dan diresmikan oleh Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi di Solo bersama dengan bus bertingkat pariwisata Werkudara.

Bus rel ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Agustus 2012 dengan rute Sukoharjo-Solo Purwosari-Yogyakarta Tugu.

Karena ada jembatan kereta api yang sedang diperkuat antara Stasiun Pasarnguter-Stasiun Wonogiri, untuk sementara bus rel ini hanya sampai Stasiun Sukoharjo.

Bus rel ini berhenti beroperasi pada sekitar awal tahun 2013, setelah mangkrak sejak Oktober 2012 karena generator rangkaian bus rel yang sering rusak.

Bus rel ini dibawa ke pabrik PT Inka di Madiun untuk diperbaiki.

Baca juga: Tabrakan KA Batara Kresna dan Daihatsu Bukan Laka Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Limpahkan Ke Reskrim

Hingga 2015 bus rel ini hanya dikandangkan di depo lokomotif Solo Balapan, sampai pada akhirnya PT KAI memutuskan untuk mengoperasikan kembali bus rel ini.

Saat ini bus rel telah beroperasi kembali dengan rute Purwosari-Wonogiri pp dengan rute trayek dua kali sehari.

Tanggal 4 Desember 2014, bus rel ini kembali diujicobakan oleh PT KAI dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Surakarta.

Memasuki bulan Maret 2015, kembali diumumkan bahwa bus rel akan diluncurkan kembali pada tanggal 11 Maret 2015, dengan operasional untuk umum dimulai pada tanggal 12 Maret 2015.

Bus rel ini secara resmi beroperasi kembali setelah diresmikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 11 Maret 2015 di Stasiun Purwosari.

Baca juga: Nasib Petugas Palang Pintu saat Mobil Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diamankan Polisi

Karena adanya gangguan operasional pada bulan Juni 2015, rangkaian bus rel ini untuk sementara tidak beroperasi dan berada di depo.

Merespons hal tersebut, PT KAI Daop VI Yogyakarta menyiasati perjalanan kereta api ini menggunakan rangkaian cadangan kereta api Prambanan Ekspres berbasis KRD MCW 302 yang mana berjalan dua pekan untuk menunggu selesainya perbaikan.

Dengan selesainya perbaikan, semenjak Juli 2015 hingga saat ini bus rel beroperasi dengan rangkaian aslinya.

Keunikan selain melintasi rel di Jalan Slamet Riyadi, kereta ini terkadang memanfaatkan rangkaian cadangan Prameks seperti KRDI dan KRD MCW 302 dikarenakan rangkaian bus rel yang membutuhkan perawatan lebih mengingat medan yang ditempuh.

Mulai akhir Juni 2019, KRD MCW 302 yang sebelumnya menjadi cadangan layanan ini telah ditarik kembali untuk pembuatan Kereta Inspeksi bersama dengan KRD MCW 302 dari Surabaya.

Sekarang, apabila rangkaian asli layanan ini mengalami kerusakan, maka layanan KA ini digantikan dengan cadangan armada KA BIAS.

Sehubungan dengan keinginan KAI untuk mempersingkat waktu tempuh dan juga selesainya peningkatan prasarana perkeretaapian di rute Solo Kota–Wonogiri, bus rel Batara Kresna akhirnya digantikan oleh KRD MCW 302 pindahan dari kereta api Kedung Sepur sejak 1 Februari 2025.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved