Pemerintah Rilis Perpajakan Toko Daring, Pengelola Platform Lokapasar Kini Wajib Pungut PPh Pasal 22
Beleid ini merupakan bentuk kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanan administrasi yang diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM
Tantangan
Harapan besar muncul seiring PMK ini terbit, selain cakupan penerimaan pajak yang lebih luas namun juga memiliki tantangan atas implementasinya diantaranya yaitu kesiapan penyedia lokapasar dalam memberikan data ke Direktorat Jenderal Pajak dan kesiapan pedagang digital untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PMK ini dimana untuk tahun Pajak 2025 paling lambat disampaikan satu bulan terhitung sejak penunjukan pihak lain, sosialisasi yang masif atas PMK ini juga perlu dilakukan oleh DJP agar setiap individu dan lapisan masyarakat yang terkait dengan aturan ini memahami dan kooperatif menjalankan PMK 37/2025 ini sehingga penerapan sanksi administrasi dapat dihindarkan.
DJP hadir untuk menjamin bahwa kebijakan ini berjalan dengan adil, efisien, dan berpihak kepada kepentingan publik.
PMK 37/2025 adalah wujud nyata DJP dalam mewujudkan hal tersebut demi kemudahan administrasi perpajakan dan Pajak Tumbuh untuk Indonesia Tangguh.
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.