Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak
Berbeda dengan emas perhiasan, jenis emas ini memiliki kadar yang murni, dan harga jual belinya berfluktuasi setiap hari
TRIBUNSOLO.COM - Bulion atau emas batangan menjadi pilihan bijak untuk berinvestasi, karena selain nilainya yang cenderung naik setiap tahun, transaksi bulion bebas pajak.
Kata bulion berasal dari bahasa Inggris “bullion”.
Dalam bahasa Indonesia, kata ini sering diterjemahkan sebagai emas batangan, yang mengacu pada logam mulia (seperti emas, perak, atau platinum) berbentuk koin atau batangan, baik dalam keadaan cair maupun padat, dan digunakan sebagai aset investasi.
Bulion memiliki akar kata dari bahasa Latin “bullire” (mendidih) dan bahasa Prancis “boillon” yang merujuk pada cairan yang mendidih, berkaitan dengan proses pemurnian logam melalui peleburan.
Emas batangan kini menjadi salah satu bentuk investasi yang makin diminati masyarakat. Berbeda dengan emas perhiasan, jenis emas ini memiliki kadar yang murni, dan harga jual belinya berfluktuasi setiap hari mengikuti harga emas dunia.
Ada banyak keuntungan saat membeli emas batangan, di antaranya sebagai instrumen investasi. Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 hingga 1.000 gram.
Harga yang bervariasi membuatnya menjadi instrumen investasi yang mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
Meski emas batangan mendatangkan banyak keuntungan, namun ada risiko yang mungkin terjadi, antara lain nilai selisih dari harga jual dan harga beli (spread) yang tinggi. Akibatnya, akan ada kerugian finansial jika ingin menjualnya dalam jangka pendek.
Juga terdapat risiko kehilangan. Emas batangan merupakan barang berharga yang bisa hilang atau dicuri. Oleh karenanya, perlu disimpan dengan baik agar tidak mengalami kehilangan yang berujung pada kerugian.
Selain itu, ada risiko mendapatkan produk palsu. Kadang di pasaran dijumpai praktik jual beli emas batangan palsu. Produk ini biasanya memiliki kualitas yang buruk dan nilainya jauh lebih rendah dari emas yang asli.
Ruang Lingkup Bulion
Dikutip dari laman ojk.go.id, kegiatan bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Usaha ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan terkait lainnya berbasis emas.
Dalam layanan simpanan emas, LJK menyediakan layanan penyimpanan emas fisik, dapat berupa tabungan emas atau simpanan lain yang berbasis emas.
Pembiayaan emas adalah layanan pembiayaan yang menggunakan emas sebagai jaminan. Transaksi ini memungkinkan nasabah memperoleh pinjaman tunai dengan mengagunkan emas, seperti yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kegiatan perdagangan emas mencakup berbagai transaksi jual beli emas, baik secara fisik maupun melalui instrumen keuangan. Perdagangan dapat dilakukan melalui ritel, grosir, atau perdagangan OTC (Over-the-Counter), yaitu transaksi yang dilakukan di luar bursa yang teregulasi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.