Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Amnesti Prabowo untuk Hasto

3 Poin Disampaikan Jokowi Soal Amnesti Prabowo untuk Hasto, Tegaskan Tak Ada Perbincangan Dengannya

Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.

|
Tribun Solo / WartaKota
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Kolase Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025) (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNSOLO.COM - Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga membuat ia bisa lepas dari jerat jeruji besi, menjadi sorotan.

Amnesti merupakan penghapusan hukum yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto hingga Dapat Amnesti, Sempat Tuding Jokowi di Solo Berambisi pada Kekuasaan

Pemberioan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.

Ditemui di Solo, Jokowi mengungkap beberapa poin pendapatnya.

Berikut TribunSolo rangkum beberapa poinnya.

1.Keputusan Tak Ada Pembicaraan dengan Jokowi

Mantan Presiden Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya.

"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.

Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.

"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto.
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Sebelum Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jokowi di Solo Sempat Bahas Vonis, Ucap 3 Kata Sakti

2. Tegaskan Murni Hak Prerogatif Presiden 

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved