Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Kasus Tita Digugat Setelah Resign : Disnaker Sukoharjo Sebut Perjanjian Tak Langgar Aturan
Kasus Tita digugat eks tempat kerja mendapat banyak pandangan. Ini termasuk dari Disperinaker Sukoharjo. Isi perjanjian tak langgar aturan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Disperinaker Sukoharjo buka suara soal kasus Tita Delima (27), penjual roti nastar asal Boyolali yang digugat Rp120 juta oleh mantan tempat kerjanya.
Soal ini bagaimana sudut pandang Disperinaker?
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo Wawan Maweningbolo menjelaskan, agar karyawan lebih berhati-hati dengan kontrak yang dibuat.
Mereka diminta tak asal tanda tangan.
Bukan soal pekerjaan semata, tetapi tentang ketelitian memahami isi perjanjian kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Wawan Maweningbolo menanggapi ramainya pemberitaan mengenai gugatan dari sebuah klinik gigi tempat Tita pernah bekerja sebagai perawat.
“Apabila perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak perusahaan dan pekerja maka itu sah-sah saja. Apalagi jika pekerja menandatangani secara sadar dan tanpa paksaan, maka secara hukum itu dianggap sah dan mengikat meski memberatkan,” ujar Wawan Maweningbolo, Jumat (1/8/2025).
Wawan menjelaskan, perjanjian kerja merupakan bentuk perikatan yang bersifat pribadi antara pekerja dan pemberi kerja.
Jika tidak melanggar peraturan perundang-undangan, maka isi perjanjian dapat diberlakukan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Kena Gugat Rp 120 Juta oleh Mantan Bos, Tita Penjual Roti Nastar Diminta Lapor Ke Disperinaker
“Itulah pentingnya edukasi kepada para pekerja. Sebelum tanda tangan, baca dulu isi kontrak dengan cermat. Kalau dirasa memberatkan atau tidak sesuai aturan, sebaiknya jangan ditandatangani,” imbuhnya.
Terkait kasus Tita, Wawan melihat ada kesalahpahaman antara mantan perusahaan dan Tita sendiri.
Tita yang telah keluar sejak akhir 2024, dinilai masih memegang dan menghormati isi perjanjian, yakni tidak bekerja di bidang sejenis dalam masa tertentu.
Namun, pihak perusahaan justru menilai Tita melanggar komitmen tersebut karena mengantar roti ke sebuah klinik gigi lain, serta sesekali diperbantukan secara pribadi oleh pemilik klinik.
“Tita ini secara sadar masih mematuhi isi perjanjian, tapi perusahaan lama menilai itu pelanggaran. Maka terjadi perselisihan dan berujung ke ranah hukum,” jelas Wawan.
Gugatan Rp120 juta tersebut terdiri dari klaim ganti rugi Rp50 juta atas gaji selama masa kerja, dan Rp70 juta atas kerugian immateriil karena perusahaan merasa dikhianati.
Wawan berharap, polemik ini bisa diselesaikan melalui mediasi, bukan konflik panjang di pengadilan.
Ia juga menyarankan agar Tita membuat laporan resmi ke Disperinaker Sukoharjo agar difasilitasi mediasi dengan pihak penggugat.
“Kami siap bantu mediasi jika dilaporkan secara resmi. Tujuan mediasi adalah mencari jalan tengah, agar tidak saling dirugikan,” tutupnya.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.
Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi.
Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.
Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.
Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.
Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.
Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya. (*)
| Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
|
|---|
| Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
|
|---|
| Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
|
|---|
| Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tita-Delima-27-digugat-bekas-tempat-kerjanya-pasca-resign-dituding-melanggar-kontrak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.