Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Kena Gugat Rp 120 Juta oleh Mantan Bos, Tita Penjual Roti Nastar Diminta Lapor Ke Disperinaker

Gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja setelah Tita mengundurkan diri pada akhir 2024 lalu

|
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo meminta Tita Delima (27), penjual roti nastar asal Boyolali yang sedang digugat Rp120 juta oleh mantan tempat kerjanya, untuk segera membuat laporan resmi ke kantor Disperinaker Sukoharjo.

Permintaan ini disampaikan mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Tita dan salah satu klinik gigi yang berlokasi di wilayah Solo Baru, Sukoharjo

Gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja setelah Tita mengundurkan diri pada akhir 2024 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menyatakan pihaknya bisa memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses mediasi jika ada laporan resmi dari pihak pekerja.

“Kami menyarankan agar yang bersangkutan, Tita Delima, segera membuat laporan ke kantor Disperinaker Sukoharjo. Karena perusahaan yang menggugat berada di wilayah Sukoharjo, maka menjadi kewenangan kami untuk menangani,” ujar Wawan, Jumat (1/8/2025).

RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali.
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Wawan menambahkan, jika laporan sudah masuk, Disperinaker akan segera memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, yang bertujuan mencari jalan tengah dan menyelesaikan perselisihan secara damai.

“Proses mediasi ini bersifat netral. Kami hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak pekerja dan pengusaha agar ditemukan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Selain itu, Wawan juga menyebut dalam ketenagakerjaan, hubungan antara pekerja dan perusahaan berada dalam ranah hukum perikatan, yaitu hubungan berdasarkan kesepakatan yang sah antara kedua pihak. 

“Kalau hukum perikatan itu artinya sesuatu dengan sesuatu dalam bentuk perjanjian. Jika perjanjian itu ditandatangani dan tidak melanggar aturan, maka secara hukum itu sah,” katanya.

Baca juga: Keseharian Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Mantan Bos, Hidup dengan Ibu Kakak Tanpa Ayah

Namun demikian, Wawan menegaskan, apabila isi perjanjian tersebut ternyata melanggar aturan ketenagakerjaan atau bersifat memberatkan secara sepihak, maka perjanjian itu bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Kalau melanggar aturan. Ya, batal secara hukum. Tapi kalau isinya sah dan disepakati bersama, maka tetap berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pekerja untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum menandatangani perjanjian kerja. 

Edukasi terhadap hak dan kewajiban karyawan menjadi penting agar tidak terjebak dalam kontrak yang berpotensi merugikan di kemudian hari.

“Makanya kita selalu edukasi agar semua pekerja membaca dengan saksama isi kontrak. Kalau dari awal sudah merasa memberatkan dan tidak sesuai aturan, jangan ditandatangani,” tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved