Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Kena Gugat Rp 120 Juta oleh Mantan Bos, Tita Penjual Roti Nastar Diminta Lapor Ke Disperinaker
Gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja setelah Tita mengundurkan diri pada akhir 2024 lalu
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo meminta Tita Delima (27), penjual roti nastar asal Boyolali yang sedang digugat Rp120 juta oleh mantan tempat kerjanya, untuk segera membuat laporan resmi ke kantor Disperinaker Sukoharjo.
Permintaan ini disampaikan mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Tita dan salah satu klinik gigi yang berlokasi di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.
Gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja setelah Tita mengundurkan diri pada akhir 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menyatakan pihaknya bisa memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses mediasi jika ada laporan resmi dari pihak pekerja.
“Kami menyarankan agar yang bersangkutan, Tita Delima, segera membuat laporan ke kantor Disperinaker Sukoharjo. Karena perusahaan yang menggugat berada di wilayah Sukoharjo, maka menjadi kewenangan kami untuk menangani,” ujar Wawan, Jumat (1/8/2025).

Wawan menambahkan, jika laporan sudah masuk, Disperinaker akan segera memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, yang bertujuan mencari jalan tengah dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
“Proses mediasi ini bersifat netral. Kami hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak pekerja dan pengusaha agar ditemukan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Selain itu, Wawan juga menyebut dalam ketenagakerjaan, hubungan antara pekerja dan perusahaan berada dalam ranah hukum perikatan, yaitu hubungan berdasarkan kesepakatan yang sah antara kedua pihak.
“Kalau hukum perikatan itu artinya sesuatu dengan sesuatu dalam bentuk perjanjian. Jika perjanjian itu ditandatangani dan tidak melanggar aturan, maka secara hukum itu sah,” katanya.
Baca juga: Keseharian Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Mantan Bos, Hidup dengan Ibu Kakak Tanpa Ayah
Namun demikian, Wawan menegaskan, apabila isi perjanjian tersebut ternyata melanggar aturan ketenagakerjaan atau bersifat memberatkan secara sepihak, maka perjanjian itu bisa dinyatakan batal demi hukum.
“Kalau melanggar aturan. Ya, batal secara hukum. Tapi kalau isinya sah dan disepakati bersama, maka tetap berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Edukasi terhadap hak dan kewajiban karyawan menjadi penting agar tidak terjebak dalam kontrak yang berpotensi merugikan di kemudian hari.
“Makanya kita selalu edukasi agar semua pekerja membaca dengan saksama isi kontrak. Kalau dari awal sudah merasa memberatkan dan tidak sesuai aturan, jangan ditandatangani,” tandasnya.
Klinik Gigi
Gugatan
Boyolali
Solo Baru
Pengadilan Negeri Boyolali
Tita Delima
Nastar
Banyudono
Desa Jembungan
Jetak
Disperinaker
Sukoharjo
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.