Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Keseharian Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Mantan Bos, Hidup dengan Ibu Kakak Tanpa Ayah

Meski tengah menghadapi persoalan hukum serius, suasana rumah itu tetap tenang, dan aktivitas sehari-hari tetap berlangsung seperti biasa.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Di sebuah gang kecil di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, berdiri rumah sederhana yang menjadi tempat bernaung Tita Delima (27) bersama ibu dan kakak laki-lakinya.

Meski tengah menghadapi persoalan hukum serius, suasana rumah itu tetap tenang, dan aktivitas sehari-hari tetap berlangsung seperti biasa.

Setiap pagi, Tita memulai harinya dengan membantu pekerjaan rumah dan melanjutkan membuat kue kering di sebuah kamar di balik ruang tamu.

Ruangan kecil itu telah diubah menjadi tempat produksi kue, yang kini menjadi salah satu sumber penghasilannya.

Dengan ketekunan, ia menyusun adonan, memanggang kue, lalu mengemasnya sebelum dijual.

Kesehariannya dilalui bersama sang ibu yang bekerja sebagai buruh pabrik dan juga menjalankan usaha kecil-kecilan dari rumah.

Di dapur samping, ibunya menjual es dan makanan ringan. 

Tiga kulkas besar berjajar rapi, digunakan untuk menyimpan bahan dan stok dagangan.

Suasana rumah sederhana milik Tita Delima 1/8
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali.

Di tengah keterbatasan, keduanya terus mencari cara untuk bertahan.

Rumah yang mereka tempati berukuran sekitar 12 x 10 meter persegi.

Meski sederhana, suasananya terasa asri berkat deretan tanaman bunga yang menghiasi pagar depan. 

Pot-pot gantung dan pot di bawah memberikan kesan hidup dan segar pada rumah yang terletak di gang sempit yang masih bisa dilalui mobil itu.

Di bagian dalam rumah, lantai teras masih berupa rabat beton, sedangkan ruang-ruang utama sudah berkeramik.

Dinding rumah telah diplester, namun belum dicat, hanya diplamir secara sederhana. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved