Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Keseharian Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Mantan Bos, Hidup dengan Ibu Kakak Tanpa Ayah

Meski tengah menghadapi persoalan hukum serius, suasana rumah itu tetap tenang, dan aktivitas sehari-hari tetap berlangsung seperti biasa.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali. 

Ruang tamu berukuran 4 x 6 meter menjadi tempat berkumpul keluarga. 

Tidak ada sofa empuk seperti di rumah-rumah modern, hanya sebuah meja lesehan besar untuk menerima tamu.

Baca juga: Kasus Tita Digugat Bekas Tempat Kerjanya di PN Boyolali, Sempat Ketakutan saat Terima Somasi 4 Kali

Di salah satu sudut, tampak rak kayu dan mesin jahit tua yang masih aktif digunakan.

Kardus berisi aneka camilan juga tertata di pojok ruangan.

Namun, kondisi rumah tak sepenuhnya layak. Bagian atap sudah rapuh, balok penyangga mulai lapuk, dan talang air sering bocor saat hujan.

"Itu atapnya sudah rusak. Kalau hujan ya repot," kata Tita.

Meski demikian, keluarga ini tetap menunjukkan semangat dan kekompakan. Mereka menjalani keseharian tanpa keluhan berlebih, walau di tengah tekanan.

Ayah Tita telah meninggal tiga tahun lalu, dan kini mereka bertiga saling menguatkan.

"Ayah saya sudah meninggal dunia sekitar 3 tahun lalu. Ibu dan kakak laki-laki saya kerja di pabrik. Kalau kakak perempuan saya sudah menikah," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.

Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.

Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.

Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved