Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Keseharian Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Mantan Bos, Hidup dengan Ibu Kakak Tanpa Ayah
Meski tengah menghadapi persoalan hukum serius, suasana rumah itu tetap tenang, dan aktivitas sehari-hari tetap berlangsung seperti biasa.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Ruang tamu berukuran 4 x 6 meter menjadi tempat berkumpul keluarga.
Tidak ada sofa empuk seperti di rumah-rumah modern, hanya sebuah meja lesehan besar untuk menerima tamu.
Baca juga: Kasus Tita Digugat Bekas Tempat Kerjanya di PN Boyolali, Sempat Ketakutan saat Terima Somasi 4 Kali
Di salah satu sudut, tampak rak kayu dan mesin jahit tua yang masih aktif digunakan.
Kardus berisi aneka camilan juga tertata di pojok ruangan.
Namun, kondisi rumah tak sepenuhnya layak. Bagian atap sudah rapuh, balok penyangga mulai lapuk, dan talang air sering bocor saat hujan.
"Itu atapnya sudah rusak. Kalau hujan ya repot," kata Tita.
Meski demikian, keluarga ini tetap menunjukkan semangat dan kekompakan. Mereka menjalani keseharian tanpa keluhan berlebih, walau di tengah tekanan.
Ayah Tita telah meninggal tiga tahun lalu, dan kini mereka bertiga saling menguatkan.
"Ayah saya sudah meninggal dunia sekitar 3 tahun lalu. Ibu dan kakak laki-laki saya kerja di pabrik. Kalau kakak perempuan saya sudah menikah," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.
Klinik Gigi
Gugatan
Boyolali
Solo Baru
Pengadilan Negeri Boyolali
Tita Delima
Nastar
Banyudono
Desa Jembungan
Jetak
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.