Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY
BURUNG BERKICAU - Burung murai batu Minggu (11/2/2018). Memutar suara kicau burung atau alam tetap harus bayar royalti. 

Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan bertujuan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya kreatif pencipta dan produser.

Kafe Siasati Royalti, Putar Musik Barat atau Diam Sepi

Fenomena “menyiasati” aturan royalti terjadi di berbagai tempat, termasuk di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sejumlah kafe disebut mengganti playlist mereka dengan musik barat atau musik instrumental.

"Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat," kata Ririn (nama samaran), salah satu karyawan kafe, Minggu (3/8/2025).

Namun, Dharma menegaskan bahwa pemutaran musik luar negeri pun tetap mewajibkan pembayaran royalti. Indonesia, menurutnya, telah menandatangani perjanjian internasional yang mengatur hal itu.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” tegasnya.

Sementara itu, ada pula restoran yang memilih tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari risiko hukum.

“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti, karyawan restoran mie lainnya.

Apa Itu Royalti Musik dan Bagaimana Aturannya?

Royalti musik kini menjadi isu hangat, terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu atau musik dalam aktivitas komersial.

Padahal, secara hukum, royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang sah milik pencipta atau pemegang hak cipta.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait seperti pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa siapa pun yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Layanan Publik Komersial yang Wajib Bayar Royalti

Berbagai bentuk usaha yang memutar lagu atau musik secara terbuka dan bersifat komersial diwajibkan membayar royalti. Termasuk di antaranya:

  • Restoran, kafe, pub, bar, diskotek, dan kelab malam
  • Seminar dan konferensi berbayar
  • Pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut
  • Pusat perbelanjaan dan pertokoan
  • Bioskop, pameran, dan bazar
  • Nada tunggu telepon
  • Hotel dan fasilitasnya
  • Kantor, bank, pusat rekreasi
  • Usaha karaoke
  • Lembaga penyiaran televisi dan radio
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved