Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum

Menurut Zaid, pernyataan Jokowi memperkuat keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Langkah ini menandai akhir dari kasus hukum yang menyeret nama Tom Lembong sejak menjelang Pemilu 2024.

Kasus Bergulir Jelang Pilpres

Kasus yang menjerat Tom bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).

Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

 Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.

Baca juga: Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI

Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Tindakan ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.

Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Hakim menyatakan Tom bersalah karena lalai dan tidak cermat dalam pengambilan kebijakan.

Namun, ia tidak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Justru, dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom lebih mencerminkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.

Pembelaan Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat, Tak Ada Kerugian Nyata

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved