Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum

Menurut Zaid, pernyataan Jokowi memperkuat keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Keduanya bertemu di warung makan legendaris di Kota Solo yakni Bakmi Jowo Bu Citro. 

Baca juga: Politisi Demokrat Soal Pihak Jokowi di Solo Lempar Isu Orang Besar : Lempar Batu Sembunyi Ijazah

Warung makan ini beralamatkan di jalan Pulanggeni, Tipes, Solo.

Menariknya tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1970.

Karena citarasanya yang lezat, Bakmi Jowo Bu Citro baru saja disambangi Presiden RI Prabowo Subianto.

Jokowi mengatakan, saat momen itu tak ada pembahasan soal abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.

Mereka hanya membicarakan soal PSI. 

Namun, terkait abolisi Presiden Prabowo ini, Jokowi menghormati itu. 

Baca juga: Politisi Demokrat Soal Pihak Jokowi di Solo Lempar Isu Orang Besar : Lempar Batu Sembunyi Ijazah

“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong telah dinyatakan bersalah atas kasus impor gula.

Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya mengenai hal ini.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus

“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ia pun menghormati keputusan ini.

“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya. 

Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved