Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kios di Aset Desa Jaten Karanganyar : Satu Investor Tersangka, Sekongkol dengan Kades

Dalam kasus ini, peran tersangka merupakan sebagai investor pembangunan kios yang berdiri di atas aset Desa Jaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali menjadi tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang tanah milik aset Desa Jaten, Selasa (5/8/2025)

Diketahui peran tersangka merupakan sebagai investor pembangunan kios yang berdiri di atas aset Desa Jaten.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan penetapan satu tersangka itu berdasarkan ditemukan dua alat bukti dari hasil pemeriksaan tersangka.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi terkait saksi yang merupakan investor yang dimana dilakukan saksi kita menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Hartanto, Selasa (5/8/2025).

DISITA  - Penampakan papan sita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dipasang di halaman kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/8/2025). Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten.
DISITA - Penampakan papan sita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dipasang di halaman kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/8/2025). Kejari Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas aset milik Desa Jaten. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Hartanto mengatakan, penetapan warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali sebagai tersangka telah menimbulkan kekurangan dalam pendapatan kas desa.

Tersangka yang diketahui bernama Dono Raharja (59) dijerat dengan pasal 2, 3 dan 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan tersangka kades yang mengakibatkan kerugian dari desa dengan nilai investasi secara fisik Rp 4 Miliar dan saat ini kami tahan di rutan Polres Karanganyar," ungkap Hartanto.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Lahan Desa Jaten Karanganyar, Kades Hanya Setor 5 Persen Uang Sewa Kios ke Kas

Kronologi Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Karanganyar

Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin, 8 Juli 2025.

Penahanan dilakukan atas dugaan penyelewengan aset milik desa berupa tanah kas (tanah bengkok) yang disalahgunakan untuk pembangunan dan penyewaan ruko tanpa prosedur resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pejabat desa aktif serta menyangkut aset desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penyelidikan Kejari Karanganyar terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 2021.

Fokus penyelidikan tertuju pada pembangunan 52 unit ruko di atas tanah bengkok desa Jaten yang dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah desa atau lembaga terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ruko-ruko tersebut kemudian disewakan oleh oknum kepala desa kepada pihak ketiga tanpa memasukkan hasil penyewaan ke kas desa.

Bahkan, nilai kontrak penyewaan diketahui mencapai Rp 100 juta per tahun untuk jangka waktu 20 tahun.

Namun, tidak ada laporan atau pencatatan resmi yang menyatakan uang sewa tersebut masuk ke anggaran pendapatan desa.

Kejari menduga total nilai yang diterima HS dari transaksi sewa menyewa itu mencapai Rp 500 juta.

Menariknya, beberapa hari sebelum dipanggil penyidik Kejari Karanganyar, HS sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke rekening desa.

Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum karena Kejari menilai tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, Kejari menetapkan HS sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah ia kembali dari ibadah haji.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Karanganyar.

HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved