Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan
Di Solo, LMKN Blak-blakkan Kesadaran Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu Rendah, yang Tertib 2 Persen
Sejauh ini baru sekitar 2 persen dari perkiraan keseluruhan usaha yang sudah tertib membayar royalti.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Cara Membagi Uang Royalti dari Hotel di Solo Raya ke Musisi
Kebijakan pembayaran royalti membuat bingung banyak pihak. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Waskito memaparkan bagaimana royalti dari berbagai macam usaha, termasuk hotel sampai ke musisi sebagai pemegang hak cipta.
Ia menjelaskan tiap musisi bernaung di bawah 14 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pembayaran terpusat di LMKN lalu didistribusikan ke musisi melalui LMK masing-masing.
“Di sini ada kerancuan sehingga masyarakat menjadi bingung. Apakah WAMI (Wahana Musik Indonesia) boleh menagih? Boleh. Tapi dia tidak boleh menerima uangnya,” jelasnya saat sosialisasi di Gedung Djoeang 45, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Soal Royalti Lagu di Solo, Ada Kafe yang Akan Gunakan Lisensi Aplikasi Hingga Pilih Tak Setel Musik
Aturan tarif royalti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Produk Terkait Musik dan Lagu. Pembayaran royalti untuk hotel dengan kapasitas 50 kamar, misalnya cukup membayar Rp 2 juta per tahun.
Perhitungan ini tidak memasukkan variabel lagu apa saja yang diputar di hotel tersebut. Metode ini hanya mempertimbangkan kapasitas hotel. Selanjutnya, royalti yang dikumpulkan oleh LMKN ini didistribusikan melalui LMK berdasarkan hasil kesepakatan.
Jika LMK mengantongi data lagu apa saja yang dipakai oleh pengguna, maka LMK akan mendistribusikan sesuai dengan data tersebut. Namun, jika tidak, maka mereka telah bersepakat hanya mempertimbangkan lagu yang dianggap hits.
Maka dari itu, Waskito menjelaskan, para pemegang hak cipta yang hanya mendapat ratusan ribu per tahun, biasanya lagu yang dimiliki tidak begitu dikenal.
“Orang yang dapatnya 200-300 ribu itu biasanya pemilik hak cipta atau hak terkait yang tidak memiliki karya hits. Mereka memiliki karya yang beredar tapi tidak hits. Sebenarnya yang berpotensi menghasilkan royalti lagu yang hits kenapa karena dikenal orang,” ungkapnya.

Ia pun memastikan sejumlah pemegang hak cipta telah mendapatkan haknya. Bahkan pemegang lagu hits seperti Rhoma Irama bisa mendapat Rp 1 miliar per tahun.
“Coba kalau tanyanya Rhoma Irama satu tahun dapat berapa. Satu tahun dia bisa dapat Rp 1 miliar. Kalau yang ditanya Sam Bimbo hit maker royaltinya besar. Yang menjadi isu royaltinya sampai nggak sih. Saya pastikan sampai. Tapi kewajiban kami sebagai LMKN tidak langsung distribusi ke Mas Jepank. Tapi saya mendistribusi ke LMK-nya Mas Jepank. LMK-nya itu yang mendistribusi ke Mas Jepang,” jelasnya.
Baca juga: Ketika Kafe di Solo Lebih Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover, Hindari Bayar Royalti Lagu?
Ia mengakui sejumlah pemegang hak cipta merasa tak menerima bayaran royalti dengan layak. Salah satunya Gitaris Padi, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu yang mengungkap hanya mendapat ratusan ribu per tahun dari royalti lagunya.
“Misalnya Mas Piyu bilang royalti nggak transparan LMKN karena nggak paham. Kalau mau menanyakan jangan ke LMKN tentang royaltinya harus ke WAMI sebagai LMK dimana dia jadi anggota. Uangnya hanya boleh masuk ke LMKN,” jelasnya.
Setiap LMK mempertanggungjawabkan ijin operasional yang dimilikinya. Jika LMK dianggap tak menjalankan mandatnya, maka ijin operasional bosa dicabut.
“14 LMK disebutnya pelaksana harian. Setiap LMK memiliki ijin operasional yang harus mereka pertanggung jawabkan untuk collect royalti. Kalau dia tidak mampu collect maka izin operasionalnya dicabut. Dan itu sudah terjadi pada satu LMK Hak Cipta yang namanya Pelari (Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara),” terangnya.
(*)
Imbas Kisruh Royalti, Lagu Bengawan Solo Berhenti Diputar di Stasiun Solo Balapan |
![]() |
---|
Pihak LMKN Tanggapi Soal Tuntutan Dibubarkan di Solo: Kami Kerja Berdasarkan Perintah Undang-Undang |
![]() |
---|
Pertunjukan Musik Jalanan Solo Is Solo Ditagih Royalti, Penyelenggara Bingung: Lagu Karya Band Lokal |
![]() |
---|
Buntut Kisruh Royalti Lagu, Sejumlah Pegiat Industri Kreatif di Solo Tuntut LMKN Dibubarkan |
![]() |
---|
Bisa Dipakai Buat Kafe di Solo Raya, Ini 3 Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.