Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi

Disperinaker Kabupaten Sukoharjo memanggil Tita Delima (27) dan mantan bosnya yang sempat menggugat Rp 120 juta

TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo memanggil Tita Delima (27) dan mantan bosnya yang sempat menggugat Rp 120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali. 

Pemanggilan ini bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi.

Rencana pertemuan dijadwalkan berlangsung di Kantor Disperinaker Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025) besok pukul 09.00 WIB. 

Surat undangan resmi sudah dikirimkan dan diterima oleh Tita maupun pihak perusahaan.

"Surat undangan dari Disperinaker Sukoharjo saya terima kemarin. Isinya diminta hadir pada tanggal 14 Agustus 2025," ujar Tita saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (13/8/2025).

Tita menuturkan, surat tersebut berisi permintaan untuk hadir bersama mantan perusahaannya dalam sesi mediasi. 

"Isinya nanti ada mediasi dari dua pihak, saya dan perusahaan yang menggugat saya," jelasnya.

RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian.
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sebelumnya, Tita Delima melaporkan perusahaan yang menggugatnya ke Disperinaker Sukoharjo

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo mengatakan sudah memberikan surat kepada perusahaan berinisial E. 

"Dua surat sudah kami kirimkan. Baik dari Tita Delima dan mantan perusahaannya, surat berisi mediasi antar dua pihak," terang Wawan, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi

Ia berharap hasil mediasi terkait dengan industrial berjalan dengan baik dan menemukan titik terang agar permasalahan segera selesai. 

Selain itu, ada dua poin laporan yang diajukan, yakni penarikan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, serta klausul kontrak kerja yang dinilai memberatkan karyawan.

Sementara itu, pihak perusahaan berinisial E dimintai klarifikasi oleh Disperinaker pada Senin (11/8/2025) lalu. 

Pertemuan esok hari diharapkan menjadi momentum penyelesaian perselisihan kerja tersebut. 

Kronologi Kasus

Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.

Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.

Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.

Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.

Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.

Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi. 

Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.

Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.

Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.

Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.

Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.

Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.

Kasus Serupa di Soloraya

Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.

Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.

Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.

Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.

Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.

Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.

Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved