Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban yakni Lanang Kujang Pananjung. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
KASUS PELECEHAN ANAK - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menutut terdakwa Dendi Irwandi (36) hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 Miliar. Pembacaan tuntutan olek jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025). 

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa. Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Salah satu korban mengaku sempat diseret ke kamar mandi saat berganti baju, lalu pintu dikunci sebelum dilecehkan.

Kejadian serupa diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Mengetahui kasus tersebut, sejumlah wali murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya. Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang perdana tanggal 17 Juli 2025 silam.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved