Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?

Tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban, yang memperkirakan terdakwa bisa menerima hukuman 20 tahun penjara.

Tribun Solo / Anang Maruf
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang perdana tanggal 17 Juli 2025 silam.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved