Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat

Persoalan antara Tita Delima dan perusahaan berinisial E akhirnya mencapai titik temu setelah proses mediasi yang difasilitasi Disperinaker Sukoharjo

TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Setelah adanya mediasi, kedua belah pihak memastikan sepakat damai. 

Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.

Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.

Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.

Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved