Bagi warga luar kota yang tiba di Solo, Rudy mengimbau langsung pulang ke kampung mereka masing-masing.
"Warga luar kota yang turun di stasiun, terminal dan bandara silahkan saja," ucap Rudy.
"Silahkan langsung pulang kampung ke kampung mereka masing-masing," tambahnya.
Warga, sambung Rudy, diminta untuk berperan aktif melaporkan pemudik yang tiba di lingkungan mereka.
"Setiap RT / RW kan ada sistem tamu wajib lapor 1 x 24 jam tamu harus lapor," tutur dia.
"Jogo tonggo melaporkan ke satgas. Nanti langsung dijemput satgas dan dikarantina," tambahnya.
Sukoharjo Larang Mudik
Larangan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru tidak diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan Pemkab masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo soal penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, tidak ada aturan secara khusus yang mengatur soal pemudik.
"Kalau di kami, tidak ada aturan yang khusus tata laksana yang mengatur pelaku perjalanan seperti di Solo," katanya, Jumat (11/12/2020).
"Sehingga kami akan memaksimalkan jogo tonggo," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Solo Larang Mudik Libur Nataru : Pemudik Dicegat di Terminal & Stasiun, Diawasi Tetangga
Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Karantina Pemudik Jadi Berlaku, Tapi Hanya Berlaku Bagi Pemudik Kriteria ini
Yunia meminta kepada masyarakat yang mendapatkan tamu, atau kedatangan kerabat dari luar kota harap segera dilaporkan ke Jogo Tonggo setempat.
Pelaporan ini bisa dilakukan kepada Ketua RT, RW, Kepala Desa atau Lurah setempat.
Pemudik yang datang, wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang didatanginya.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya kasus baik gejala maupun penularan sebelumnya, supaya bisa dilakukan tata laksananya," jelas dia.
"Supaya kalau ada kasus, tidak menyebar kemana-mana," terangnya. (*)