Penutupan objek wisata itu tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Klaten nomor 435/305/13.
"Dalam surat tersebut, semua tempat wisata diminta untuk tutup pada 26 dan 27 Mei," ujar Sekda bidang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ronny Roekmito.
Ronny mengatakan, penutupan objek wisata akan menimbulkan kerumunan sehingga bisa menambah jumlah kasus Covid-19.
Baca juga: Tak Hanya Berhenti Periksa Camat & Lurah, Inspektorat Sukoharjo Panggil ASN yang Ikut Halal Bihalal
Baca juga: Berwajah Mirip Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Pria di Jember Gunakan untuk Tipu Kades Rp 4,7 Miliar
"Kerumunan itu tidak hanya masyarakat lokal saja tapi ada wisatawan dari daerah lain," terangnya.
Diakuinya, ia tidak tahu alasan mengapa instruksi untuk menutup tempat wisata hanya dua hari saja.
"Enggak tahu alasan pastinya, yang pasti instruksi dari Pak Gubernur begitu," katanya.
Saat ini kasus Covid-19 di Klaten melonjak setelah libur lebaran.
Bahkan beberapa diantaranya muncul klaster halal bihalal seperti di Sekarsuli dan Manisrenggo. (*)