Berita Boyolali Terbaru

Suasana Sekolah Tatap Muka di Boyolali: Pembelajaran Dibagi 2 Sesi, Ada Jarak saat Duduk di Kelas 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan Protokol Kesehatan Sekolah Tatap Muka di SMP N 1 Boyolali.

 Siswa yang mengikuti PTM juga sudah mendapat izin dari orang tua atau wali.

”Kecuali untuk siswa yang sakit, diperbolehkan tidak masuk,” kata Wakasek Bidang Kesiswaan, Rudi Erwanto.

Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto menyambut positif uji coba PTM di SMP N 1 Boyolali tersebut.

Diharapkan uji coba yang akan berlangsung tiga hari hingga Sabtu mendatang bisa berjalan sukses.

“Dalam kegiatan uji coba PTM ini, kami juga mengundang perwakilan kepala SMP, SD serta kepala Dikdas LS. Sehingga mereka bisa mengetahui jelas tata cara PTM di sekolah masing- masing," pungkasnya.

Sragen Izinkan Sekolah Tatap Muka

Bupati Sragen mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 360/388/038/2021.

Inbup tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease 2019 di Kabupaten Sragen. 

Dalam Inbup, terdapat beberapa perubahan terhadap beberapa aturan, dibandingkan dengan penerapan PPKM Level 4 lalu. 

Baca juga: Daftar 5 Provinsi di Indonesia yang Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September, Termasuk Bali

Baca juga: PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Olahraga di Sragen Sudah Diizinkan Buka: Ini Aturannya

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, jika sebelumnya pembelajaran tatap muka belum boleh digelar, kini sudah boleh digelar.

"Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021). 

Aturan tersebut, dikecualikan untuk sekolah luar biasa dengan kapasitas maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja

Aturan tersebut, juga berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mengatur jarak 1,5 meter. 

Pusat perbelanjaan, seperti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen. 

"Batasan jam operasional juga diberlakukan untuk usaha kuliner, seperti warung, restoran, dan kafe, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Penyekatan di Solo Mulai Malam hingga Pagi Hari Tetap Berlanjut Selama PPKM Level 3, Ini Lokasinya

Halaman
1234

Berita Terkini