Juga empat bidang TKD milik Desa Donohudan, Ngemplak di Desa Jembungan, Banyudono serta di Desa Kateguhan dan Jatirejo, Sawit.
Empat bidang tanah tersebut pengganti dari TKD yang terdampak perluasan Asrama Haji Donohudan (AHD), Ngemplak.
Ramai-ramai Dapat Ganti Rugi
Warga di Desa Guwokajen, Kacamatan Sawit, Kabupaten Boyolali yang lahannya tergerus Tol Solo-Jogja mendapatkan uang Rp 52,7 miliar.
Adapun informasi yang diterima TribunSolo.com, Rp 52.723.055.262 dibagi untuk 46 pemilik lahan yang dibebaskan seluas 45.376 meter persegi.
Sementara penerima terbanyak bernama Saugi mencapai Rp 3,6 miliar, karena lahannya yang terdampak seluas 3.422 meter persegi.
Baca juga: Ambyar! Pesta Nikah yang Datang Membludak, hingga Ada Orkes Musik di Boyolali Dibubarkan Satpol PP
Baca juga: Sedih, Dalang di Boyolali ini Harus Ngamen karena Pandemi : Dulu Dibayar Rp 50 Juta, Kini Rp 50 Ribu
Ketua RT Dusun Klinggen, Guwokajen, Sawit, Aris Harjoko mengatakan pembebasan lahan mencapai 90 persen.
Sedangkan sisanya, masih ada 9 bidang dalam proses pemberkasan dan penggatian uang ganti rugi belum bisa selesai semua.
"Masih ada pemberkasan yang belum kelar. Maka kami dan warga yang terdampak meminta agar ada tenggat waktu pembongkaran rumah," jelas dia kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).
"Paling tidak tiga bulan, karena banyak yang belum memiliki tempat tinggal baru," terangnya.
Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Boyolali Djarot Sucahya mengatakan pembebasan lahan telah dilakukan di Desa Kuwiran dan Kateguhan, Sawit.
Sedangkan dua hari ini pembebasan dilakukan di 70 bidang tanah di Desa Guwokajen.
"Itupun kalau persyaratan lengkap semua, karena kadang masih ada pemberkasan yang kurang sehingga pembebasan menunggu dilengkapi dulu," jelasnya.
"Kalau sukses per Selasa (21/9) sudah terbayarkan 553 bidang dari total 907 bidang yang terdampak proyek tol Jogja-Solo atau sekitar 60 persen," bebernya.
Baca juga: Kaget Diberi Gelar Kanjeng Pangeran Widuronagoro, Gibran : Kehormatan, Tapi Saya Salah Kostum
Percepatan pembebasan lahan akan dilakukan mengingat kesepakatan nominal ganti rugi telah dilakukan di Desa Jatirejo dan Kateguhan.
Tahapan pembebasan lahan dimulai dari kelengkapan berkas, verifikasi apakah layak dibayarkan atau belum. Pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan ketika pemberkasan tuntas.