Berita Sukoharjo Terbaru

Ingat Bos Daging Anjing Asal Gemolong? Berkas Kasus Penyelundupan 53 Anjing Komplit,Akan Disidangkan

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen yang disikat Polres Sukoharjo saat jumpa pers bersama Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Kamis (25/11/2021). Penampakan anjing-anjing yang akan jadi santapan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ingat bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap Polres Sukoharjo saat bertransaksi di Kartasura?

Kini, nasibnya di ujung tanduk karena berkas perkara kasus penyelundupan 53 anjing akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Selain GTS, ada tersangka lain yakni penjagal daging anjing SN (56) warga Kartasura.

"Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (23/3/2022).

Kedua tersangka ditangkap saat Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing di Kartasura pada November 2021 lalu.

Kapolres mengatakan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak.

Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.

"Sifatnya berdagang ranahnya Perda, namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana kita proses," tegas Kapolres.

Baca juga: Inilah Bos Daging Anjing Solo Raya Asal Gemolong Sragen : Sekali Setor 53 Ekor, Kantongi Cuan Jutaan

Baca juga: Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

Terbongkar Polisi di Sukoharjo

Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.

Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Halaman
123

Berita Terkini