Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Inilah Pemilik Ndalem Singopuran yang Dibongkar, Pemkab Sukoharjo : KTP Jakarta, Tinggal di Boyolali
Barang bukti juga diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun pelaku adalah EY (18) dan DR (18) yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
"Sepeda motor GL200 R sudah dibongkar. Untuk saat ini pelaku, sarana dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyidikan," pungkasnya.
Pengungkapan Kasus Curanmor Besar-besaran di Solo Raya
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Solo Raya ternyata masih terus terjadi.
Hal ini terlihat dari hasil pengungkapan kasus jajaran Polres se-Soloraya dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 selama 11-31 Oktober 2021.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya bekerjasama dengan Kapolres di Solo Raya mulai Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar dan Sragen.
Alhasil bisa menangkap puluhan orang yang rata-rata terlibat curanmor, meski sebagian ada yang pencurian biasa dan pencurian dalam kekerasan.
Baca juga: Saat Pasukan Elite TNI Raider,Simulasi Bebaskan Bupati Boyolali Said Hidayat yang Disandera Sparatis
Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil Mewah Jeep Rubicon di Gentan Sukoharjo Tertangkap di Jakarta
"Ada 52 tersangka dan menyita barang bukti 33 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat hingga yang lain," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).
Barang bukti lainnya berupa barang-barang elektronik, alat kejahatan dyang digunakan pelaku.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, 52 orang ditahan," ujarnya.
Selanjutnya Ade menjelaskan nantinya hasil barangbukti pencurian motor juga akan dikembalikan kepada warga masyarakat.
"Warga bsia mengambil secara gratis, tinggal menujukan surat-surat resmi dari kendaraan bermotor ini," ujarnya.