TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (21) menutup pintu damai untuk pelaku penganiayaan berinisial AG (15).
Keluarga David merespons wacana Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta soal restorative justice untuk pacar Mario Dandy tersebut.
Alto Luger yang jadi perwakilan keluarga David mengatakan, pihak David telah menutup pintu rapat-rapat untuk damai dengan AG yang terbukti bersekongkol dengan Mario dan Shane Lukas (19) untuk menganiaya David hingga koma.
Baca juga: Syarat Kasus AG Bisa Diselesaikan di Luar Proses Pidana, Termasuk Pihak Korban Mau Memberi Maaf
“Respons kami sudah jelas bahwa tidak ada kata damai,” kata Alto Luger dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Alto mengatakan, keluarga David merasa bahwa pelaku AG yang terjerat kasus hukum tidak berhak sedikit pun mendapat kata maaf meskipun usianya masih di bawah umur.
"Ini kan bukan kecelakaan motor atau peristiwa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ujar Alto.
Apalagi kata dia, kondisi David yang dianiaya hingga koma sampai saat ini masih dirawat di Ruang Perawatan Intensif (ICU).
Baca juga: Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Padahal Aniaya David Sampai Koma
Hal itulah yang turut menjadi alasan lain pihak keluarga korban David ogah membuka pintu maaf buat pelaku AG.
Dirinya menambahkan, meski progres kondisi David cenderung positif, belum diketahui dampak buruk yang diderita korban nantinya.
Ia menyebut perjuangan David untuk bisa kembali pulih normal kembali masih membutuhkan waktu cukup lama.
Nanti bisa saja masyarakat Indonesia melupakan kasus penganiayaan terhadap David oleh ketiga pelaku Mario, Shane dan AG.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Menduga Mario Aniaya David Bukan karena Sakit Hati tapi Tunjukan Kehebatan
Namun, kejadian itu tentunya tidak bisa dilupakan oleh keluarga korban.
"Kami kan belum tahu nih masa depan dia (D) seperti apa. Apakah dia akan kembali normal. Apakah dia akan seperti zombi, di mana tidak merespons. Apakah dia nanti pendidikannya seperti apa dan lain-lain,” ujarnya.
“Ini perjuangan panjang yang akan mungkin dilupakan orang, tapi keluarga enggak bisa melupakannya. Jadi tidak ada damai.”
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta mewacanakan menawarkan David berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaan yaitu AG (15).
Baca juga: Kejagung Tutup Pintu Damai untuk Mario Dandy dan Shane Lukas : Tindakan Mereka Sangat Keji
Kejati DKI berencana menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang membuat pihakmnya menawarkan restorative justice tersebut.
Salah satunya yaitu karena AG berstatus masih anak di bawah umur. Karena alasan itulah, ada pertimbangan mengenai masa depan AG pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).
Selain itu, kata Ade, tawaran restorative justice itu diwacanakan karena pelaku AG tidak secara langsung melakukan penganiayaan terhadap David.
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.
Meski begitu, Ade mengaku pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan restorative justice untuk AG jika keluarga korban tak mau berdamai.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.