Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Belasan pengedar Narkoba yang beroperasi di Kabupaten Klaten diamankan.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo diwakili Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Muh Aslam menyatakan para tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan selama Maret 2023.
"Terdiri dari 8 pengedar dan 1 pemakai untuk kategori narkotika bukan tanaman, serta 2 pengedar dan 1 pemakai narkoba jenis tanaman," ujar Aslam kepada TribunSolo.com.
Dari para tersangka, polisi mengamankan serbuk kristal warna putih diduga jenis narkotika non tanaman juga irisan daun.
"121,3 gram serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis non tanaman, dan irisan daun (ganja) 117.86 gram," ungkapnya.
Baca juga: Modus Pengedar Narkoba di Sragen : Agar Tak Ketahuan, Barang Disimpan di Bungkus Rokok Bekas
Baca juga: Reaksi Partai Demokrat Sukoharjo soal PK Moeldoko, Meyakini Moeldoko Tak Akan Menang Melawan AHY
Kompol Muh Aslam menambahkan, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat tahun UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)