Total uang yang diminta Rp35 juta.
Transaksi penyerahan uang ini dilakukan disebuah rumah makan di kawasan Grogol, Sukoharjo.
Setelah menerima uang itu, korban merasa curiga karena pelaku menghilang.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Setelah dilakukan pengejaran ternyata pelakunya mantan karyawan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUH Pidana dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. (*)