Berita Sukoharjo

Dendam dengan Mantan Bos, Pria Ini Ajak Teman Nyamar Debt Collector, Peras hingga Rp35 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret pelaku Cecep pelaku kasus penipuan dan pemerasan di Sukoharjo.

Total uang yang diminta Rp35 juta. 

Transaksi penyerahan uang ini dilakukan disebuah rumah makan di kawasan Grogol, Sukoharjo. 

Setelah menerima uang itu, korban merasa curiga karena pelaku menghilang. 

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polisi. 

Setelah dilakukan pengejaran ternyata pelakunya mantan karyawan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUH Pidana dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun. (*)

Berita Terkini