MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (21/9/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Gugatan yang dilayangkannya tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara tersebut diajukan awal Agustus 2023. 

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Almas menjelaskan gugatan tersebut tidak berhubungan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Reaksi Mahasiwa UNSA Solo usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Saya Senang

Gibran saat ini memang tengah santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres.

Termasuk kandidat cawapres Prabowo Subianto.

"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya," tegasnya.

Almas juga tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi, serta juga ia menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

"Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," kata dia.

Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di pemilu tidak hanya tahun 2024 mendatang tetapi tahun-tahun selanjutnya.

"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," urainya.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Boyolali : Tentu Kita Menyambut Baik

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

Halaman
12

Berita Terkini