MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (21/9/2023).

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

(*)

Berita Terkini