Temuan Potongan Tangan di Solo

Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi saat berada di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/9/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono hendak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Sukoharjo dalam sidang yang digelar Rabu (20/12/2023). 

Pria 51 tersebut terbukti bersalah membunuh pria bertato naga asal Keprabon Solo itu. 

Ia pun divonis penjara seumur hidup.

Suyono diberikan waktu lebih kurang 1 minggu untuk mengajukan memori banding. 

Seperti yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi. 

"Dibacakan hari ini (putusan) maksimal tujuh hari. Karena ini akhir tahun, Hakim menyarankan untuk segera." kata dia. 

Baca juga: Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup

Baca juga: Ekspresi Suyono saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Penasihat Hukum: Tak Mengagetkan

"Segera menyatakan banding dan mengajukan memori banding," tambahnya.

Sari sudah menjelaskan kepada Suyono potensi putusan banding, bisa saja putusannya sama, meringankan atau bahkan lebih berat. 

"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapan bandingnya berkurang," jelasnya. 

Menurut dia, Suyono mengakui perbuataanya itu.

Namun Suyono merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. 

"Dari keterangan terdakwa selama persidangan, tidak mengakui pembunuhan berencana," ujar dia.

"Menurut terdakwa secara spontan, tidak merencanakan, hanya ingin melindungi martabat pacarnya. Rasa sakit hati," tambahnya.

(*)

Berita Terkini