TOPIK
Temuan Potongan Tangan di Solo
-
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono hendak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Sukoharjo.
-
Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan Suyono menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup itu.
-
Diketahui, Suyono dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Menurut kuasa hukum, Suyono mengakui perbuatannya itu. Namun Suyono merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus mutilasi Rohmadi, pria bertato naga asal Keprabon Solo akan melaporkan hasil sidang putusan di PN Sukoharjo.
-
Menurut dia, saat dibacakan putusan, tak ada ekspresi yang mengagetkan dari Suyono.
-
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono menyatakan banding atas putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo
-
Suyono, Pelaku mutilasi warga Solo dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Itu lantaran dia terbukti melakukan pembunuhan berencana.
-
Sidang Putusan kasus mutilasi pria bertato akan digelar hari ini. Gelaran sidang akan dilakukan di PN Sukoharjo.
-
Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono biasanya dilakukan tiap Kamis sejak sidang perdana pada 12 Oktober 2023 lalu di PN Sukoharjo.
-
Sidang yang seharusnya digelar Kamis (21/12/2023) itu harus maju, sebab salah satu majelis hakim berhalangan hadir.
-
Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono telah berjalan lebih dari 2 bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Putusan hukuman atas Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi akan diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Sidang putusan kasus mutilasi pria bertato Naga Solo bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pekan depan.
-
Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi pria bertato naga dituntut penjara seumur hidup. Hal ini diketahui dalam sidang di PN Sukoharjo.
-
Ada sejumlah poin yang meringankan tuntutan terhadap Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi.
-
Pembelaan bisa dilakukan Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, terhadap tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan di sidang di PN Sukoharjo.
-
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, terdiam saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).
-
Sejumlah barang bukti kasus mutilasi Rohmadi dikembalikan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Suyono, terdakwa dalam kasus mutilasi Rohmadi dituntut penjara seumur hidup.
-
Jaksa penuntut umum Ahmad Rizki memberikan tuntutan kepada Suyono yakni penjara seumur hidup.
-
Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono yang sedianya dilakukan 16 November 2023 ditunda selama sepekan ke depan.
-
Sidang lanjutan kasus mutilasi Rohmadi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono memberikan kesaksian terkait kondisi psikologis yang dimilikinya dalam sidang lanjutan di PN Sukoharjo.
-
Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono terus berjalan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
-
Permintaan Suyono kepada anak ketiganya, Alfian Maulana Rizki tidak hanya soal badannya dikerok pada 21 Mei 2023.
-
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono sempat mengutarakan sejumlah permintaannya kepada mantan istrinya, Trining Setyowati.
-
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, dikenal keluarganya sebagai sosok yang sering meminta uang.
-
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono ternyata tidak hanya mendatangi rumah anak pertamanya, Aprilia Widiastuti.
-
Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono sempat kembali ke rumah anak pertamanya, Aprilia Widiastuti setelah melakukan aksi pembunuhan pada 19 Mei 2023