"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.
Baca juga: Misteri Sosok Kapolda yang Akan Disiapkan TPN Ganjar-Mahfud Dalam Gugatan Pemilu 2024
Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024.
Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.
Selain itu, kata Yusril, Kapolda hanya mengurusi satu provinsi saja.
Sebaliknya, kasus yang terjadi pada daerah itu tidak bisa mewakili seluruh wilayah di Indonesia.
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu. Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? simpel," pungkasnya.
(*)