Wahyu merupakan cicit dari korban.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Terancam 15 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kedua tersangka Wahyu Pujiantoro (24) dan Edwin Widianto (24) terancam pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
"Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP," ujar Tegar.
Pasal tersebut, menyebabkan kedua pelaku terancam penjara.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno.
4. Alasan Pembunuhan
Wahyu bukan tanpa alasan melakukan aksi pencurian yang berujung tewasnya korban.
Faktor ekonomi membuatnya tega melakukan aksi tersebut.
Ia mengatakan dirinya berencana ikut mencari ikan di kapal cakalang.
Hasil pencurian itu awalnya untuk makan sehari-hari menunggu keberangkatan.
"Buat jagan (pegangan) mau ikut kapal cakalang (pencari ikan)," kata Wahyu.
"Untuk makan sehari-hari menunggu keberangkatan," tambahnya.
Beberapa barang yang diambil yakni uang tunai Rp 400 ribu, HP android merk Xiaomi, perhiasan cincin dan anting emas 1,5 gram.
5. Cuma Berniat Bikin Pingsan
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pelaku Wahyu sebelumnya sempat menyekap korban dengan kain.