Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.
Saat itulah ALA melakukan aksinya.
Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.
Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.
Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.
Baca juga: Kisah Kelam Mama Muda Videokan Pencabulan Anak di Tangsel, Diduga Pernah jadi Korban saat Remaja
Ada 4 korban
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.
Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.
"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.
Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.
Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Sesal Ivan Gunawan Jadikan Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sebagai Bahan Lelucon, Kini Minta Maaf
Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com