Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dunia pendidikan kembali tercoreng karena aksi yang dilakukan LB (49).
LB adalah guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Wonogiri.
Dia mencabuli siswinya selama 8 bulan terakhir.
Berikut 3 fakta kasus pencabulan LB:
1. Berawal dari Laporan Orang Tua Korban
Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NHP (8).
Kasus asusila terhadap bocah berusia 8 tahun itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada 15 Agustus 2024 lalu.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Lebih lanjut, Anom mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini usai korban NHP mengadu kepada orang tuanya.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
2. Korban Dicabuli Sejak Januari 2024
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri secara cepat melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.