"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom.
Kemudian saat proses penyidikan terhadap pelaku, pelaku LB mengaku pencabulan terhadap NHP (8) dilakukan di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.
3. Terancam Penjara hingga Puluhan Tahun
Anom menambahkan, untuk modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya. .
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.
(*)