Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Inspektorat Boyolali mulai melakukan kajian terhadap 23 kepala desa (Kades) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Puluhan kades itu oleh Bawaslu Boyolali diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Dugaan pelanggaran puluhan kades itu tak memenuhi unsur yang diatur dalam tindak pidana pemilu.
Oleh sebab itu, Bawaslu merekomendasikan Bupati agar menyanksi 23 kades ini.
Rekomendasi Bawaslu ini kemudian diturunkan ke Satgas Netralitas Boyolali yang diketuai Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.
Sekda kemudian meminta Inspektorat melakukan penelusuran dan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu ini.
Baca juga: Eks Camat di Karanganyar Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo, JPU Sebut Jadi Poin Meringankan
"Rekomendasi dari Bawaslu telah turun ke kami. Saat ini masih ditelaah staf," kata Inspektur Inspektorat Boyolali, Gatot Mudiyanto.
Sebelumnya, Bawaslu Boyolali menyatakan 23 Kades diduga tak netral.
Ke-23 kades itu telah memenuhi syarat formil dan materiil melanggar dugaan netralitas.
Hanya saja, setelah dilakukan kajian Bawaslu Boyolali, dugaan ketidaknetralan itu ternyata tak melanggar undang-undang Pilkada.
Sebab, perbuatannya dilakukan tidak di masa kampanye.
Hasil kajian Bawaslu ini pun akan disampaikan ke Bupati Boyolali agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. (*)