Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 14 motor berknalpot brong milik siswa sekolah di wilayah Kecamatan Cawas, Klaten diamankan polisi.
Ini hasil dari sidak di dua lokasi pada Selasa (4/12/2024).
Kebanyakan motor ini dimiliki siswa sekolah tingkat SMP dan SMK.
"Hal ini dilakukan, setelah kepolisian menindaklanjuti keluhan warga masyarakat di sosial media," ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong memang menjadi salah satu penyebab keresahan masyarakat karena suaranya yang bising.
Hal ini kerap mengganggu kenyamanan warga, terutama di lingkungan perumahan dan sekolah.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu dengan suara bising, terutama saat jam-jam sekolah dan pulang sekolah," paparnya.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah pembinaan,” imbuhnya.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Kartasura Sukoharjo, 23 Sepeda Motor Knalpot Brong Terciduk
Dalam sidak itu, kepolisian mengamankan 14 sepeda motor berbagai jenis yang melanggar aturan menggunakan knalpot brong.
Motor kemudian dibawa ke Kantor Polsek Cawas.
Petugas, lalu meminta para siswa menghadirkan para orang tua untuk sekaligus melengkapi kelengkapan kendaraan.
Kendaraan tidak akan dikembalikan, sebelum knalpot diganti dan seluruh persyaratan terpenuhi.
Nyoto menambahkan, pihaknya tidak melakukan penilangan.
Melainkan berfokus pada edukasi dan pembinaan.