Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sebuah kejadian heboh terjadi di Kemusu, Boyolali.
Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SR digerebek warga di rumah janda.
Ketika digerebek ini, dia mengaku sudah nikah siri dengan janda tersebut.
Saksi nikah siri ini seorang anak kecil.
Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.
Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?
Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Pengakuan SR, Kades di Boyolali yang Digerebek di Rumah Janda: Nikah Siri, Saksinya Anak Kecil
Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.
Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji
Sedangkan syarat nikah bagi calon istri, beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah