Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu di Boyolali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (22/1/2025).

Dua pegawai itu berinisial PA (34) dan KV (39).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ini setelah diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Boyolali.

Pantauan TribunSolo.com, PA dan KV tiba pada pukul 09.30 WIB.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).

Baca juga: Maraton, 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Jateng

Keduanya baru nampak keluar pada pukul 15.30 WIB.

Setelahnya, kedua pegawai puskesmas itu dijebloskan ke rutan Boyolali.

Kasi Intelejen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Untuk memperlancar penyidikkan dan pemberkasan kami melakukan penahanan dua orang tersangka tersebut," kata Yogi.

Perbuatan kedua tersangka  ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.

Total kerugian itu berdasarkan perhitungan inspektorat Daerah Boyolali.

"Dugaan korupsi ini selama kurun waktu 2017-2022," pungkasnya. (*)

Berita Terkini