Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu.
Dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu telah menyeret PA (34) tenaga akuntansi dan KV (39) ASN sebagai bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
Berikut adalah 3 fakta terkini dari kasus tersebut.
Periksa 30 Saksi
30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu.
"Klarifikasi ulang karena status sudah tersangka untuk kelengkapan berkas-berkas para tersangka," ungkap Tri, saat ditemui Kamis (6/2/2025).
Kasus itu diketahui menyeret dua pegawai Puskesmas Kemusu berinisial PA (34) dan KV (39).
PA merupakan honorer yang bertugas sebagai administrasi keuangan.
Sementara KV (39) merupakan ASN sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Kedua pegawai Puskesmas Kemusu dijerat dengan dua pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 juncto UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan sama, pasal dua dan pasal tiga UU Tipikor, kerugian juga sudah ada suratnya dari Inspektorat," pungkasnya.
Potensi Tersangka Tambahan